MANAJEMEN PERUBAHAN
Manajemen perubahan merupakan pengelolaan untuk merubah secara sistematis dan konsisten, mekanisme kerja, pola pikir dan budaya kerja dalam membangun ZI untuk menuju wilayah WBK/WBBM.
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: KB/1/IV/2018 dan Nomor: 01 Tahun 2018 tentang tata cara Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda D.I. Yogyakarta, Kombes Drs. Anjar Gunadi, M.M. selaku Direktur Binmas Polda DIY menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan merupakan pengelolaan untuk merubah secara sistematis dan konsisten, mekanisme kerja, pola pikir dan budaya kerja dalam membangun ZI untuk menuju wilayah WBK/WBBM.
Tatalaksana
Penataan tata laksana merupakan peningkatan efisiensi dan efektivitas yang terukur atas target sasaran prioritas masing-masing program.
Sistem Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen sumberdaya manusia merupakan pembangunan pengelolaan sumber daya manusia untuk meningkatkan ketaatan, transparansi, akuntabilitas, disiplin, efektifitas, dan profesionalisme SDM.
Akuntabilitas Kinerja
Penguatan akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban Satker atas keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam mencapai misi Satker secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan.
Pengawasan
Penguatan pengawasan merupakan peningkatan penyelenggaraan kinerja Satfung yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Layanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.